SUAMI PELIT TERHADAP ISTRI DALAM MEMBERIKAN NAFKAH LAHIR PERSPEKTIF Al-QURAN DAN HADITS
Keywords:
Suami Pelit, nafaqah, Al-Quran, dan Hadits.Abstract
Artikel ini berjudul Suami Pelit Terhadap Istri dalam Memberikan Nafkah Lahir Perspektif Al-Quran dan Hadits. Artikel ini dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga yang dialami oleh salah satu istri di Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Permasalahan ini peneliti dapatkan ketika peneliti sedang melakukan Survei Sosial Ekonomi Nasional yang diselenggarakan oleh salah satu instansi resmi di negara ini. Istri di salah satu Kabupaten Tulungagung ini mengaku jika telah menikah selama 9 tahun tapi memiliki suami yang pelit dalam memberikan nafkah lahir. Berdasarkan hal inilah peneliti tertarik melakukan penelitian ini. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu Apa saja kewajiban suami terhadap istri dalam hal pemenuhan nafkah lahir? dan Bagaimana cara menghadapi suami yang pelit dalam perspektif Al-Qur’an dan Hadits? Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kewajiban suami terhadap istri dalam hal pemenuhan nafkah lahir dan untuk mengetahui dan menganalisis cara menghadapi suami yang pelit dalam perspektif Al-Qur’an dan Hadits. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini yaitu studi kepustakaan dengan pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi. Temuan penelitian yaitu suami memiliki kewajiban memenuhi nafkah lahir istri yang berupa makan, minum, pakaian dan tempat tinggal. Untuk menghadapi suami yang pelit dalam perspektif Al-Qur’an suami harus menafkahi istri dan anak-anaknya sesuai kebutuh. Sedangkan dalam perspektif hadits istri dibolehkan untuk mengambil harta suami secukupnya sesuai kebutuhan tanpa sepengetahuan suaminya. Adapun rekomendasi penelitian yaitu seyogyanya para calon pasangan yang ingin menikah dibekali dengan pendidikan yang memadahi termasuk materi yang menyangkut nafaqoh.